Suara.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menjelaskan alasan belum melimpahkan eks Kabasarnas, Marsdya (purn) Henri Alfiandi atau HA ke oditur militer.
Ketua Tim Penyidik Puspom TNI, Kolonel Laut (PM), Jemry Matialo menyampaikan pihaknya meminta waktu lebih panjang untuk melengkapi berkas perkara Henri.
Sebab dalam kasus korupsi berupa suap dan pengadaan barang di Basarnas, kata Jemry, Henri merupakan pucuk pimpinan.
"Untuk HA mohon diberikan waktu kepada kami penyidik, karena HA ini adalah dia yang merupakan yang mengambil keputusan dalam semua kebijakan-kebijakan yang ada di Basarnas," ujar Jemry dalam jumpa pers di kantor Oditurat Militer II, Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Segera Diadili Kasus Korupsi Eks Kabasarnas, Letkol Afri Budi Dilimpahkan ke Oditur Militer
Oleh sebab itu, Puspom TNI masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi ini. Dia menyatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara Henri.
"Jadi kami lagi memeriksa masalah saksi-saksi yang terlibat di dalamnya dan dalam waktu dekat ini kita akan serahkan berkas juga kepada Otmilti," ungkap Jemry.
"Dia tidak 20 (saksi diperiksa), lebih sedikit. Lebih banyak sipil," imbuhnya.
Letkol ABC Segera Disidang
Hari ini, Puspom TNI telah melimpahkan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto atau ABC ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur (Jaktim). Adapun Letkol ABC merupakan tersangka di kasus korupsi berupa suap dan pengadaan barang di Basarnas.
Baca Juga: Gandeng PPATK, Puspom TNI Bakal Sita Aset Kabasarnas Henri Alfiandi
"Kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses penuntutan selanjutnya," kata Ketua Tim Penyidik Puspom TNI, Kolonel Laut (PM), Jemry Matialo dalam konferensi pers di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Letkol ABC tampak dipamerkan ke depan awak media. Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah dan kedua tangannya terborgol.
Selain melimpahkan tersangka, Puspom TNI turut melimpahkan 53 barang bukti yang terkait perkara Letkol ABC. Puluhan barang bukti itu diantaranya, dua unit ponsel, satu unit mobil, satu unu notebook, satu buah dokumen pengadaan perusahaan yang berisi rekening Letkol ABC dan sebagainya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II Jakarta, Brigjen Safrin Rachman mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut berkas perkara serta barang bukti kasus Letkol ABC.
"Oditur akan mempelajari berkas perkara yang kita terima hari ini, apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan syarat materi formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana itu akan kita pelajari," ucap Safrin.