Suara.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto atau ABC ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (11/10/2023). Adapun Letkol ABC merupakan tersangka di kasus korupsi berupa suap dan pengadaan barang di Basarnas.
"Kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses penuntutan selanjutnya," kata Ketua Tim Penyidik Puspom TNI, Kolonel Laut (PM), Jemry Matialo dalam konferensi pers di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Letkol ABC tampak dipamerkan ke depan awak media. Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah dan kedua tangannya terborgol.
Selain melimpahkan tersangka, Puspom TNI turut melimpahkan 53 barang bukti yang terkait perkara Letkol ABC. Puluhan barang bukti itu diantaranya, dua unit ponsel, satu unit mobil, satu unit notebook, satu buah dokumen pengadaan perusahaan yang berisi rekening Letkol ABC dan sebagainya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II Jakarta, Brigjen Safrin Rachman mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut berkas perkara serta barang bukti kasus Letkol ABC.
"Oditur akan mempelajari berkas perkara yang kita terima hari ini, apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan syarat materi formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana itu akan kita pelajari," ucap Safrin.
Sementara itu, untuk mantan Kabasarnas Marsdya (purn) Henri Alfiandi atau HA sampai saat ini berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap. Sehingga belum bisa dilimpahkan ke oditur militer.
"Untuk HA mohon diberikan waktu kepada kami penyidik, karena HA ini adalah dia yang merupakan yang mengambil keputusan dalam semua kebijakan-kebijakan yang ada di Basarnas," ujar Jemry.
Untuk HA, kata Jemry, Puspom TNI masih memerika sejumlah saksi terkait perintah HA kepada Letkol ABC dalam perkara ini.
Baca Juga: Diserahkan Ke Pomdam Bukit Barisan, Mayor Dedi Berpotensi Dikenai Sanksi Disiplin
"Jadi kita lagi memeriksa masalah saksi-saksi yang terlibat di dalamnya dan dalam waktu dekat ini kita akan serahkan berkas juga kepada Otmilti," ungkap Jemry.