Ingin Bertemu Ibu Di Kampung, Syahrul Yasin Limpo Minta KPK Tunda Pemeriksaannya

Rabu, 11 Oktober 2023 | 09:25 WIB
Ingin Bertemu Ibu Di Kampung, Syahrul Yasin Limpo Minta KPK Tunda Pemeriksaannya
Syahrul Yasin Limpo (tengah) memberikan pernyataan saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP NasDem di Jakarta, Kamis (5/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin meminta jadwal pemeriksaanya ditunda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syahrul harusnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini, Rabu (11/10/2023).

Berdasarkan keterangan tertulisnya, Syahrul Yasin Limpo mengaku ingin menemui orang tuanya di kampung.

"Saya Menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung”, kata Syahrul.

Ervin Lubis, salah satu tim kuasa hukumnya mengatakan, kliennya sangat menghormati proses hukum di KPK dan akan bersikap kooperatif.

"Namun, sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," tutur Ervin.

Atas permintaan penundaan itu, selaku kuasa hukum, mereka akan berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait penjadwalan ulang.

"Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," katanya.

Pemanggilan terhadap Syahrul, dilaksanakan KPK setelah dua hari berturut-turut memeriksa bekas dua anak buahnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta pada Senin 9 Oktober 2023, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono pada Selasa 10 Oktober 2023.

Ketiganya juga sudah dikabarkan berstatus tersangka, serta termasuk dari sembilan orang yang dicegah bepergian ke luar negeri hingga April 2024 mendatang.

Baca Juga: KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Umumkan Status Tersangka?

Belum diungkap detail perkaranya, namun KPK menerapkan tiga pasal sekaligus, pemerasan dengan penyalahgunaan wewenang, dugaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI