Bisakah Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Dibuka Kembali? Begini Kata Kejagung

Rabu, 11 Oktober 2023 | 06:52 WIB
Bisakah Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Dibuka Kembali? Begini Kata Kejagung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI meminta publik tak berpolemik kembali terkait kasus kopi sianida hanya karena tayangan film dokumenter bertajuk "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" besutan Netflix.

Kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terpidana Jessica Kumala Wongso itu oleh kejaksaan disebut telah selesai diuji di lima tingkat pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, lima tingkat pengadilan tersebut meliputi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan peninjauan kembali atau PK yang diajukan sebanyak dua kali.

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Nasib Kafe Olivier Usai Jadi TKP Pembunuhan Mirna 'Kopi Sianida', Kini Berubah Jadi Toko Barang Branded

Dalam lima tingkat pengadilan tersebut, kata Ketut, jaksa penuntut umum atau JPU telah berhasil membuktikan Jessica sebagai pelaku pembunuhan. Bahkan pada lima tingkat pengadilan tersebut seluruh hakim memiliki keputusan yang bulat alias tidak pernah ada dissenting opinion.

"Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessika adalah pelakunya sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," kata Ketut.

Terlebih, lanjut Ketut, jalannya persidangan kasus ini juga digelar secara terbuka untuk umum. Ia meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan lebih baik mengambil langkah hukum ketimbang berpolemik di ruang publik.

"Kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku," imbuh dia.

Baca Juga: Sudah Nikah Lagi, Suami Mirna Terganggu dengan Film Dokumenter Kopi Sianida: Ini Membuka Luka Lama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI