Suara.com - Lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan menghadirkan terdakwa Irwan Hermawan yang menjabat sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipikor PN Jakpus) pada Senin (9/10/2023).
Dalam persidangan hadir sebagai saksi, karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani.
Saat persidangan, Resi yang merupakan anak buah dari terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta Irwan untuk menyerahkan "bingkisan".
"Sekitar Agustus-September 2022, waktu itu Pak Irwan—selaku teman dari atasan saya, Pak Galumbang—minta tolong karena dia ada urusan di Eropa, untuk memberikan sejumlah, apa namanya, 'bingkisan' itu," katanya saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Bidik Pihak yang Disebut Terima Uang Pengamanan Korupsi BTS 4G, Kejagung Siapkan Opsi Jemput Paksa
Saat persidangan, Resi mengaku kenal dengan kedua terdakwa, Irwan dan Galumbang. Saat ditanya pernah atau tidak, Resi diminta mengantarkan sejumlah uang, ia menyebut tidak pernah.
Tetapi Resi mengaku, diminta menyerahkan bingkisan.
"Tidak pernah menyerahkan uang. 'Bingkisan', Pak, saya nggak tahu isinya," ucapnya.
Resi mengatakan bingkisan tersebut diantarkan bersama sopirnya. Namun ia mengaku lupa kepada siapa persisnya "bingkisan" tersebut diberikan.
Menurut informasi, 'bingkisan' tersebut diberikan untuk seseorang bernama Windu.
"Itu saya lupa pastinya siapa, tapi menurut informasi, untuk Windu, Pak," ujar Resi.
Resi mengaku, 'bingkisan' tersebut telah ada di dalam mobil, kemudian mengirimkannya ke rumah yang diduga merupakan kediaman Windu di Jalan Patra.
"Apakah dia memperkenalkan diri sebagai Windu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Resi.
Ia kemudian menyerahkan 'bingkisan' hanya dilakukan sekali kepada Windu. Namun, ia mengaku tidak memperhatikan bentuk 'bingkisan' yang dimaksud dan tidak berani mengintipnya.
"Hanya itu saja? Enggak ada yang lain, saudara langsung pulang?" tanya jaksa lagi.
"Iya," ucap Resi.
Jaksa kemudian menanyakan kembali kepada Resi, terkait pihak lain yang dikirimi 'bingkisan' tersebut.
Resi lantas menjawab ia mengirimkan sebanyak dua kali ke Jalan Denpasar.
"Untuk penyerahan lainnya ada ke siapa lagi?" tanya jaksa.
"Setelah itu Pak Irwan, ke Jalan Denpasar, Pak," katanya.
"Dua kali?" kata jaksa.
"Iya," jawab Resi.
Untuk diketahui, Resi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Resi duduk sebagai saksi bersama dua orang lainnya, yakni Direktur PT Basis Utama Prima Yusrizki dan M Andrianto.
Dalam surat dakwaan perkara ini, disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate menerima uang Rp 17.848.308.000,00; mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif menerima Rp 5 miliar; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400,00. (Antara)