Suara.com - Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung menyentil jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/10/2023).
Adapun duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah pegiat HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Awalnya, JPU bertanya kepada Rocky mengenai tata cara menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kami mau nanya, bagaimana menurut saudara cara menyampaikan pendapat atau kebebasan berekspresi secara baik di muka umum?" tanya JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rocky lantas tampak diam sesaat mendengar pertanyaan JPU. Rocky merasa heran dengan pertanyaan tersebut.
"Saudara nggak tahu caranya? sehingga mesti nanya ke saya," ujar Rocky disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
"Ya dijawab saja, kan saudara ahli katanya," timpal JPU.
Rocky menilai pertanyaan yang dilayangkan oleh JPU tidak ada bobotnya. Dia berpandangan sama sekali tidak ada cara yang dapat mengatur kebebasan berpendapat.
"Ya memang bisa saya jawab, kan mesti ada mutu pertanyaan itu kan. Kalau saya nggak jawab bagaimana caranya itu, dengan mudah saya bilang, nggak ada caranya," ucap Rocky.
Sebab, menurutnya kebebasan berpendapat itu adalah hak yang harus dilindungi. Lagi-lagi, Rocky tampak terheran-heran mendengar pertanyaan yang disampaikan oleh JPU.
Baca Juga: Kekayaannya Disorot, Ini Arti Hibah Tanpa Akta Seperti yang Dimiliki Jaksa Shandy Handika
"Karena kebebasan berpendapat itu adalah hak, jadi nggak ada caranya. Yang mesti ada caranya itu, saudara bagaimana caranya membatalkan kebebasan berbicara, itu pertanyaan akademis," kata Rocky.