Jadi Pelaku Karhutla, 22 Perusahaan Termasuk Bosnya Dijerat Hukuman Pidana dan Perdata

Senin, 09 Oktober 2023 | 18:36 WIB
Jadi Pelaku Karhutla, 22 Perusahaan Termasuk Bosnya Dijerat Hukuman Pidana dan Perdata
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, memastikan, pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Kekinian, KLHK sudah melakukan langkah hukum baik secara pidana secara perdata.

"Sangat tegas kita lakukan sebelum-sebelumnya. Kan banyak juga kita lakukan pidana. Ada juga pimpinan perusahaan juga kita tersangka dan masuk penjara. Kemudian kita juga lakukan gugatan perdata dengan jumlah yang sangat besar, ada 22 perusahaan kita gugat perdata dan juga sekitar 14 sudah inkrah," tutur Rasio di kantor KLHK, Jakarta, Senin (9/10/2023).

"Dan juga proses eksekusinya, ada yang sudah bayar denda, yang lain dalam proses eksekusi ya," sambungnya.

Baca Juga: Malaysia Tawarkan Bantuan Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

Selain itu, KLHK juga menerapkan sanksi administratif terhadap pihak penyebab karhutla untuk memberikan efek jera.

"Tindakan tegas berkaitan juga pencabutan izin apabila terjadi kebakaran berulang di lokasi-lokasi tersebut karena beberapa ada di daftar kami. Beberapa juga sudah kami segel, ya, untuk melakukan langkah penegakan hukum tegas ini," kata Rasio.

Petugas Manggala Agni Daops Banyuasin menarik selang air untuk memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis (21/9/2023). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa]
Petugas Manggala Agni Daops Banyuasin menarik selang air untuk memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis (21/9/2023). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa]

Rasio mengatakan proses penyegelan merupakan langkah awal dalam penegakan hukum. Di mana proses penyegelan membantu proses penegakan hukum selanjutnya, termasuk penegakan hukum administrasi sebagai langkah yang pertama.

"Yang kedua adalah penegakan hukum perdata. Kita akan lakukan gugatan perdata untuk ganti kerugian lingkungan. Yang ketiga adalah penegakan hukum pidana," kata Rasio.

Sebelumnya, usai rapat koordinasi berkaitan karhutla, Menkopolhukam Mahfud MD memaparkan terkait tindakan tegas berupa penyegelan hingga penegakan hukum.

Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

"Penegakan hukum juga semakin ditingkatkan, misalnya saat ini sudah ada 35 jumlah area yang telah disegel sebagai langkah awal penegakan hukum dan sudah ada puluhan orang yang sudah menjadi tersangka karena pembakaran lahan," kata Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI