Suara.com - Kasus pembunuhan dengan kopi sianida kembali menjadi pembicaraan di masyarakat setelah Netflix merilis sebuah film dokumenter berjudul: "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso."
Proses hukum yang menjadikan Jesicca Kumala Wongso sebagai terpidana itu sempat mencapai tahap putusan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak upaya hukum terakhir Jessica.
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess tersebut," demikian bunyi putusan MA Nomor 69 PK/Pid.Sus/2018, dikutip Senin (9/10/2023).
Dalam amar putusannya, MA meyakini Jessica telah membunuh korban, yaitu I Wayan Mirna Salihin dengan memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna pada 6 Januari 2016 lalu.
Baca Juga: Unggahan Putusan PK Jessica Kumala Wongso, MA: Matinya Mirna Akibat Perbuatan Terdakwa
"Bahwa rangkaian putusan sejak tingkat pertama hingga tingkat banding dan kasasi menyatakan Terpidana telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dalam putusan Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum secara cermat, jelas dan lengkap dengan didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan para Ahli dan barang-barang bukti serta visum et repertum sehingga dapat disimpulkan matinya Mirna adalah sebagai akibat perbuatan Terdakwa / Pemohon Peninjauan Kembali," tutur amar putusan MA.
Hal itu ditetapkan oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni.
Dengan begitu, putusan terhadap kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.