DPR Wanti-wanti soal Foto Firli Bahuri dan SYL: Jangan sampai Ada Serangan Balik dari Koruptor Kaburkan Kasus

Senin, 09 Oktober 2023 | 13:27 WIB
DPR Wanti-wanti soal Foto Firli Bahuri dan SYL: Jangan sampai Ada Serangan Balik dari Koruptor Kaburkan Kasus
DPR Wanti-wanti soal Foto Firli Bahuri dan SYL: Jangan sampai Ada Serangan Balik dari Koruptor Kaburkan Kasus. (ist/Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, turut menyoroti beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat berada di lapangan bulu tangkis. Atas dasar adanya foto tersebut, ia mewanti-wanti agar jangan sampai ada serangan balik dari koruptor yang ingin mengaburkan kasusnya.  

Awalnya ia menyampaikan, bahwa berdasarkan undang-undang maupun SOP dan kode etik KPK, komisioner, pejabat dan pegawai KPK tak boleh berhubungan dengan tersangka, calon tersangka, dan saksi atas perkara yang sedang ditangani KPK. 

Didik lantas membeberkan sejumlah aturan mengenai hal tersebut. Dalam Pasal 36 UU KPK, diatur tentang larangan para komisioner, atau pejabat di KPK melakukan pertemuan, dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi bagian dari objek penyidikan korupsi oleh KPK.  

Beredar foto memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. (Ist)
Beredar foto memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. (Ist)

Lalu Pasal 36 Ayat (1) UU KPK menyebutkan, Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.  

Baca Juga: Tak Mau Kepentingan Nasdem Berdampak, Pengamat Sebut Pengunduran Diri SYL dari Mentan Patut Dicontoh

Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK juga mengatur bahwa Setiap insan KPK dilarang menerbitkan kebijakan, keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dilatarbelakangi adanya benturan kepentingan.  

Pasal 5 Ayat (2) huruf k menyebutkan larangan sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) terjadi dalam hal insan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah. 

"Dan ada lagi sejumlah aturan lain mengenai potensi konflik kepentingan yang diatur dalam Perkom nomor 7 tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Didik saat dihubungi, Senin (9/10/2023). 

Atas dasar itu, kata dia, jika ditemukan pelanggaran nyata terhadap ketentuan itu, maka harus ditindaklajuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku termasuk dari Dewan Pengawas. 

"Namun demikian, yang juga perlu diantisipasi adalah jangan sampai ada serangan balik dari koruptor yang ingin mengaburkan kasusnya," tuturnya. 

Baca Juga: Kata Mahfud MD Soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Naik ke Penyidikan

Ia pun meminta publik harus terus mengawasi dan ikut aktif berpartisipasi dalam penegakan hukum apa pun dan terhadap siapapun. 

"Selama penegakan hukum dapat dijalankan secara independen, transparan dan akuntable, harusnya tidak ada yang perlu kita kawatirkan. Prinsip dasarnya setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak ada yang untouchable atau tidak tersentuh oleh hukum. Itu jaminan konstitusionalnya," pungkasnya. 

Akui Pertemuan dengan SYL

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri kembali disorot sebagai sosok kontroversial. Sebab, berbeda dengan para pemimpin lembaga antirasuah itu sebelumnya, purnawirawan polisi itu dinilai terlalu dekat dengan tokoh-tokoh yang terseret kasus korupsi. Terbaru, beredar foto dirinya bersama SYL. 

Syahrul Yasin Limpo pekan lalu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Setelahnya, beredar potret SYL tengah asyik mengobrol dengan Firli Bahuri di pinggir lapangan bulu tangkis. 

Setelah foto itu viral di media-media sosial, Firli Bahuri lantas membantah kebaruan potret tersebut. Ia menegaskan, dirinya dan SYL bertemu di pinggir lapangan bulutangkis tahun 2022. 

"Itu 2 Maret 2022," kata Firli Bahuri, Senin (9/10/2023). 

Karenanya, kata Firli, foto tersebut dibuat jauh sebelum mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus rasuah. 

"Penyelidikan kasus korupsi Kementan itu dimulai Januari 2023," kata dia. 

Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)

Tak hanya itu, Firli Bahuri mengklaim tak ada pembicaraan serius, apalagi terkait program pemberantasan korupsi KPK saat bertemu SYL. 

"Pertemuan santai saja. Itu juga pertemuan di ruang terbuka. Saat itu SYL bukan tersangka atau pihak berperkara di KPK," sambung Firli Bahuri. 

Firli menambahkan, persamuhan tersebut tidak diinisiasi atau diundang olehnya. Ia juga mengimbau publik untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini yang mengaburkan fakta. 

"Kami berharap masyarakat dapat melihat fakta dan tidak mudah terpengaruh oleh opini yang bisa mengaburkan isu utama yaitu dugaan korupsi di Kementan," ucap Firli. 

Foto pertemuan tersebut menjadi sorotan, terutama karena kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL yang kini sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Polisi saat ini tengah memeriksa foto tersebut untuk menginvestigasi lebih jauh dugaan pemerasan yang terjadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI