Alasan Kemanusian, Hakim Batal Vonis Lukas Enembe Hari Ini

Senin, 09 Oktober 2023 | 13:12 WIB
Alasan Kemanusian, Hakim Batal Vonis Lukas Enembe Hari Ini
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang putusan terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang harusnya digelar pada hari ini, Senin (9/10/2023). Sidang ditunda karena Lukas sedang dirawat di rumah sakit.

"Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa (Lukas Enembe) serta selama pemeriksa persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Diketahui, Lukas Enembe dirawat di Rumah Sakit Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta sejak 7 Oktober 2023 lalu. Karena kondisi Lukas yang tidak sehat sidang tak dapat digelar.

"Putusan untuk hari ini sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan sakit dan dirawat inap di rumah sakit" kata Hakim.

Baca Juga: Masih Dirawat Di RSPAD, Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Sidang Vonis Hari Ini

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Lukas penjara 10 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 46,8 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," ujar Jaksa KPK pada Rabu 13 September 2023.

Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Didakwa Jaksa Halangi Proses Hukum: Kerahkan Massa hingga Larang Penuhi Pemeriksaan KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI