"Kenapa keberatan Yang Mulia, saya pikir ini bagian kami Yang Mulia," ucap pengacara Haris dan Fatia.
Menurut JPU, tidak ada kaitannya pertanyaan pengacara Haris-Fatia dengan keahlian Rocky yang dimintai di muka persidangan. Jaksa menuding pengacara Haris-Fatia tidak asal bicara.
"Saudara Rocky ini dihadirkan untuk ahli menjelaskan kebebasan berpendapat, dia menjadi meluas bagaimana bernegara dan sebagainya, biar tidak terjadi asal bunyi dan terlalu meluas, fokus saja," kata jaksa.
Perdebatan antara JPU dan pengacara Haris-Fatia pun terjadi. Kubu Haris-Fatia merasa bertanya tidak keluar dari konteks keahlian Rocky.

"Tidak Yang Mulia, masih dalam konteks kebebasan berekspresi dalam bernegara, bagaimana mungkin kita berbicara soal riset Yang Mulia, jadi JPU jangan main menyangkal di sini," tutur pengacara Haris-Fatia.
"Penasihat Hukum jangan kebablasan," kata JPU.
"Kita tidak kebablasan, kita sedang sidang di sini Yang Mulia, tidak sedang sirkus. Penuntut Umum jangan berakrobat," jelas pengacara Haris-Fatia.
Untuk diketahui, dalam sidang ini Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Baca Juga: Dikabarkan Sakit, Menko Luhut Ternyata Punya Utang Meski Kekayaan Hampir Rp1 Triliun
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.