Suara.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty sempat mengungkit buku berjudul 'Gurita Cikeas' di sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jaktim, Senin (9/10/2023).
Dalam sidang ini, Haris dan Fatia duduk sebagai terdakwa. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli. Adapun saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu Haris-Fatia adalah akademisi Rocky Gerung.
Awalnya, pengacara Haris-Fatia berbicara mengenai hasil riset yang dijawab dengan pelaporan dan kriminalisasi. Dia mengambil contoh sikap Luhut atas Haris dan Fatia.
Padahal di era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pernah terbit buku Gurita Cikeas, yang di kemudian hari tidak pernah direspons dengan langkah pemindanaan.
Baca Juga: Dikabarkan Sakit, Menko Luhut Ternyata Punya Utang Meski Kekayaan Hampir Rp1 Triliun
"Kalau kita bandingkan atau kita komparasikan, rezim yang hari ini berkuasa saat ini, dengan kemudian rezim sebelumnya yaitu rezim Susilo Bambang Yudhoyono pernah ada peristiwa terkait dengan buku Gurita Cikeas," ujar pengacara Haris-Fatia.
"Lalu kemudian, itu tidak dijawab dengan pelaporan oleh bapak presiden kita yang terhormat dengan pemidanaan, tapi dijawab dengan buku yang menjawab persoalan itu," lanjutnya.
Pengacara Haris-Fatia kemudian bertanya kepada Rocky, mengenai situasi bernegara saat ini dengan analogi era SBY dan era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pertanyaan saya Saudara Ahli, sebenarnya praktik bernegara seperti apa sih yang terjadi kemudian hari ini, ketika kemudian riset itu dikriminalkan, bukan dijawab dengan riset?" tanya pengacara Haris-Fatia.
Tiba-tiba, jaksa penuntut umum (JPU) merasa keberatan dengan pertanyaan tersebut. Pengacara Haris-Fatia pun mempersoalkan keberatan jaksa.
Baca Juga: 10 Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan di Pemerintah Selain Jadi Menteri, Bikin Kecapekan Hingga Sakit?
"Mohon izin keberatan Yang Mulia," ujar jaksa.
"Kenapa keberatan Yang Mulia, saya pikir ini bagian kami Yang Mulia," ucap pengacara Haris dan Fatia.
Menurut JPU, tidak ada kaitannya pertanyaan pengacara Haris-Fatia dengan keahlian Rocky yang dimintai di muka persidangan. Jaksa menuding pengacara Haris-Fatia tidak asal bicara.
"Saudara Rocky ini dihadirkan untuk ahli menjelaskan kebebasan berpendapat, dia menjadi meluas bagaimana bernegara dan sebagainya, biar tidak terjadi asal bunyi dan terlalu meluas, fokus saja," kata jaksa.
Perdebatan antara JPU dan pengacara Haris-Fatia pun terjadi. Kubu Haris-Fatia merasa bertanya tidak keluar dari konteks keahlian Rocky.
"Tidak Yang Mulia, masih dalam konteks kebebasan berekspresi dalam bernegara, bagaimana mungkin kita berbicara soal riset Yang Mulia, jadi JPU jangan main menyangkal di sini," tutur pengacara Haris-Fatia.
"Penasihat Hukum jangan kebablasan," kata JPU.
"Kita tidak kebablasan, kita sedang sidang di sini Yang Mulia, tidak sedang sirkus. Penuntut Umum jangan berakrobat," jelas pengacara Haris-Fatia.
Untuk diketahui, dalam sidang ini Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.