Suara.com - Akademisi Rocky Gerung mengaku pernah mengajar di ratusan universitas di Indonesia. Pengakuan itu disampaikan Rocky ketika dimintai keterangan sebagai saksi ahli di sidang kasus pencemaran Luhut Binsar Pandjaitan.
Adapun dalam sidang ini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty duduk sebagai terdakwa. Dalam kesaksiannya, Rocky yang dihadirkan sebagai saksi oleh pengacara terdakwa mengatakan ia pernah mengajar di 200 kampus di Indonesia selama 10 tahun terakhir.
"Saya mengajar di Universitas Indonesia, lalu saya mengajar di hampir semua Universitas Muhammadiyah. Saya mengajar di UPN saya mengajar di Sespimti Polri, saya mengajar di Lemhannas, saya mengajar di Kalabahu," ujar Rocky di PN Jaktim, Senin (9/10/2023).
"Saya menganggap itu universitas juga, karena pesertanya mahasiswa juga. Saya mengajar di Sesko TNI saya mengajar di Universitas MA, dan saya mengajar online di ITB, di IPB. Mungkin nggak cukup waktu kalau saya terangkan semuanya," Rocky menambahkan.
Baca Juga: Pamer Pernah Masuk ke Kamar Gus Dur, Prabowo: Saya Tukang Pijatnya
Rocky lalu ditanya mengenai hasil riset yang pernah ia lakukan selama menjadi akademisi. Rocky mengatakan sering membuat riset yang berkaitan dengan hak asasi manusia, demokrasi, dan lingkungan hidup.
"Dalam mengajar, apakah Saudara ahli aktif juga melakukan aktivitas dalam penelitian-penelitian atau riset?" tanya pengacara Haris-Fatia.
"Ya saya lakukan riset di bidang hak asasi manusia, di Setara Institute, di YLBHI, di banyak lembaga riset yang menyangkut demokrasi dan lingkungan hidup," ujar Rocky.
Rocky kemudian ditanyai mengenai pernah menulis pidato untuk Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Rocky hanya menjawab itu merupakan rahasia negara.
"Selain itu apakah benar Saudara ahli juga pernah menulis pidato Presiden Gus Dur?" tanya pengacara Haris-Fatia kemudian.
Baca Juga: Menko Luhut Binsar Pandjaitan Bedrest karena Sakit, Efek Kerja Berlebihan karena Kebanyakan Jabatan?
"Itu rahasia negara itu," jawab Rocky.
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.