Suara.com - Polisi menetapkan RAS (25) pengemudi Ferrari yang menabrak lima kendaraan mobil dan sepeda motor di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian di balik peristiwa kecelakaan tersebut.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyebut RAS dijerat Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ dengan ancaman satu tahun penjara.
"Sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhoni kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Berdasar hasil pemeriksaan awal, RAS menabrak dua kendaraan mobil dan tiga sepeda motor diduga karena ngantuk. Ketika itu tersangka juga memacu mobil sport tersebut dengan kecepatan tinggi sekitar 100 KM/jam.
"Pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk. Itu mengemudi dengan kecepatan 100 KM/jam," ungkapnya.
Jhoni memastikan tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kedua korban yang sempat mengalami luka memar kekinian juga telah pulang usai mendapat perawatan di rumah sakit.
"Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban," ujar Jhoni.
Keributan
Peristiwa kecelakaan ini sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
Baca Juga: Tubuh Tergeletak di Aspal, Tiga Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Maut di Kemayoran
Dari video terlihat mobil Ferrari berwarna merah mengalami kerusakan parah pada bagian depan. Nampak juga beberapa kendaraan lain yang mengalami kerusakan buntut diseruduk mobil sport tersebut.