Suara.com - Pengamat politik yang juga merupakan akademisi, Rocky Gerung dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/10/2023).
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Sidang dimulai pukul 10.30 WIB. Rocky dihadirkan oleh pihak pengacara Haris-Fatia untuk dimintai keterangannya sebagai saksi ahli.
Selain Rocky, pengacara Haris-Fatia juga menghadirkan ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Herlambang Wiratraman. Keduanya kini sudah memasuki ruang persidangan dan diambil sumpah.
Baca Juga: Menteri Luhut Dikabarkan Sakit, Jubir Menko Marves: Beliau Diminta Bedrest
Rocky bersaksi lebih dulu dalam sidang ini. Pemeriksaan saksi digelar secara terpisah. Hingga kini persidangan masih berlangsung.
Untuk diketahui, dalam sidang ini Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Kala Kasus Korupsi Akil Mochtar Diungkit Kembali di Sidang Haris-Fatia