Para tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Tiga Anggota KNPB Terduga Pembunuh Aktivis Perempuan Michele Kurisi Doga Ditangkap
Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 09 Oktober 2023 | 10:01 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dua Jenazah Korban Serangan TPNPB-OPM Telah Dievakuasi, Pengejaran Pelaku Masih Terus Dilakukan
11 April 2025 | 01:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI