Suara.com - Polda Metro Jaya kembali memeriksa satu saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kali ini yang diperiksa adalah seorang perwira polisi sekaligus Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
"Benar (Kombes Irwan Anwar) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/10/2023).
Namun Ade Safri tak menjelaskan kapan tepatnya Irwan dimintai keterangan. Dia hanya membeberkan Irwan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
Ade juga tak mengungkapkan keterangan apa yang digali oleh penyidik terhadap Irwan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut.
Dia hanya menjelaskan penyidik nantinya akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.
"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Ade Safri.
Lantas siapa sebenarnya Kombes Pol Irwan Anwar?
Dinukil dari sejumlah sumber, Kombes Irwan Anwar merupakan sosok kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan pada 17 Februari 1972. Ia merupakan lulusan Akpol tahun 1994.
Selama di kepolisian, Ia malang melintang di bidang reserse. Ia juga disebut satu leting atau seangkatan dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat di Akpol.
Baca Juga: Kapolri: Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Harus Ditangani Hati-hati
Diketahui juga, Irwan Anwar merupakan suami dari Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa yang merupakan kemenakan Syahrul Yasin Limpo.
Bisa jadi tak banyak yang tahu, sang istri Irwan Anwar merupakan mantan finalis putri Indonesia. Di mana keduanya menikah pada 2020 lalu.
Jabatan terkini Irwan adalah Kapolrestabes Semarang yang ia emban sejak 21 Desember 2020. Sebelumnya ia menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Sumatera Utara.
Jauh ke belakang pada 2017, Irwan juga pernah menjabat sebagai Kapolrestabes Makassar.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menaikkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan gelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat (6/10/2023) untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut," kata Ade dalam jumpa pers di Jakarta pada Sabtu (7/10/2023).
Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Ade, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP," bebernya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam kasus pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.
"Setelah terbitnya surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023, kemudian tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap enam orang," kata Ade Safri saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/10).
Ade mengungkapkan, enam orang yang telah diperiksa di antaranya SYL, sopir dan ajudan SYL.