Kapolri Buka Pintu Lembaga Lain Awasi Penyelidikan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK

Minggu, 08 Oktober 2023 | 06:05 WIB
Kapolri Buka Pintu Lembaga Lain Awasi Penyelidikan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di UNY, Sabtu (7/10/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada kasus ini, Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI