Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka pintu kepada lembaga lain untuk turut mengawasi proses penyelidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK yang tengah berporses di Polda Metro Jaya.
"Silahkan kalau ada lembaga yang mau ikut mengawasi, sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan. Apakah ini bisa diproses lanjut, ataukah sebaliknya harus dihentikan. Dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari telapor untuk kemudian kita uji. Jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini," ujar Kapolri kepada wartawan termasuk Suara.com, Sabtu (7/10/2023).
Listyo juga menyatakan mengikuti perkembangan kasus yang kini statusnya naik ke penyidikan itu.
"Jadi yang jelas, saya mengikuti perjalanan dari penanganan kasus yang dilaporkan di Polda Metro Jaya dan tadi saya juga mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut saat ini naik sidik," kata Listyo.
Baca Juga: Pantau Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolri Turunkan Tim Asistensi: Silakan Lembaga Lain Ikut Awasi
Kemudian kepada penyidik, Kapolri meminta agar menangani kasus tersebut dengan hati-hati dan profesional, mengingat menyangkut nama lembaga.
"Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk turun mengeksistensi. Sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat, karena kita tidak ingin Polri tidak profesional," ujarnya.
"Jadi, saya minta penyidik menanganinya secara profesional diasistens," sambung Listyo.
Diketahui, status kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan pimpinan KPK pada kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, telah ditingkatkan ke penyidikan.
Perkara itu dinaikkan setelah dilakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi dan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023.
Foto yang diduga pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul di lapangan bulu tangkis turut masuk menjadi materi penyidikan.
Pada kasus ini, Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.