"Untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan, nantinnya terkait dengan temuan dokumentasi foto dimaksud," kata Ade.
Pada kasus ini, Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Saat menggelar konferensi pers penahanan mantan Wali Kota Bima pada Kamis (5/9/2023), Ketua KPK Firli Bahuri tanpa ditanya wartawan, membantah melakukan pemerasan pada kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Pertama, kami memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar, dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK," kata Firli.
Firli lantas menyingung soal adanya sejumlah pihak yang mencatut lembaga antikorupsi, bahkan mengaku pimpinan KPK, kemudian menghubungi kepala daerah hingga menteri.
"Beberapa waktu lalu saya cek dengan Mas Ali (Jubir KPK), beberapa kali terjadi penyalahgunaan foto mengatasnamakan ada beberapa kali, pimpinan KPK dan menghubungi kepala daerah bahkan menteri, bahkan DPR RI itu pernah. Saya tidak tahu siapa yang melakukan itu. dengan meminta segala sesuatu," kata Firli.
Kemudian juga menyinggung soal dirinya yang sering berolaharaga bulu tangkis, sambil membantah menerima uang di lapangan.
"Saya sering melakukan olahraga bulu tangkis. Setidaknya itu dua kali dalam seminggu, dan tempat itu adalah tempat terbuka. Jadi saya kira tidak akan pernah hal-hal, orang bertemu dengan saya atau, apalagi kalau seandainya ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah satu miliar dollar, itu saya baca ya. Saya pastikan itu tidak ada," katanya.
Dia juga bilang akan sulit baginya untuk membawa uang sebanyak itu.
Baca Juga: Klaim Belum Dapat Info Detail Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Jokowi Takut Disebut Intervensi
"Bawanya itu satu miliar dollar banyak loh. Kedua, siapa yang mau ngasih satu miliar dollar?" ujar Filri.