Detik-detik Ronald Tannur Anak Anggota DPR Panik Goyang-goyang Tubuh Dini Sambil Teriak 'Mati'

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 18:43 WIB
Detik-detik Ronald Tannur Anak Anggota DPR Panik Goyang-goyang Tubuh Dini Sambil Teriak 'Mati'
Gregorius Ronald Tannur panik goyang-goyang tubuh Dini. (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI resmi jadi tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti (29). Belakangan juga terungkap detik-detik Gregorius tampak panik sembari menggoyang-goyang tubuh Dini yang terkulai lemas di sebuah kursi roda.

Video saat Gregorius Ronald Tannur tampak panik diunggah di akun Instagram Ahmadsahroni88.

"Sepertinya sudah meninggal dari kawasan tempat karaoke nih, sudah gak berdaya sama sekali," tulis akun Ahmadsahroni88.

Dalam video itu terlihat Gregorius yang mengenakan jaket hodie abu-abu terlihat panik sembari menggoyang-goyang tubuh perempuan diduga Dini Sera Afrianti yang terkulai lemas di sebuah kursi roda.

Baca Juga: Ronald Tannur Bohongi Keluarga Dini Sera Afrianti, Sebut Korban Meninggal karena Sakit Mendadak

Tak hanya itu, pria berkacamata itu juga sempat memberikan bantuan nafas. Dia juga berteriak panik sembari berteriak minta tolong dan sesekali mengeluarkan kata 'mati'.

"Pak tolong pak... tolong pak...Dini mati...," teriaknya.

Sementara terlihat sesosok pria diduga sekuriti yang tampak bingung sembari memegang telepon genggam.

Resmi Tersangka

Sementara itu, Polrestabes Surabaya telah resmi menetapkan anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia Dini Sera Afrianti (29) wanita asal Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Anak DPR Tertawa dan Menangis Usai Aniaya Pacar hingga Tewas, Netizen Duga Psikopat

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, tersangka yang tak lain merupakan pacar korban ini dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara," ujar Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Kombes Pasma mengaku juga telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian, botol minuman dan sejumlah rekaman CCTV.

Dari kertas barang bukti, tertulis jelas nama Gregorius Ronald Tannur.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolrestabes Surabaya," kata Kombes Pasma.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI