Suara.com - Polda Metro Jaya telah meningkatkan status dugaan pemerasaan yang dilakukan pimpinan KPK pada kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari penyelidikan ke penyidikan.
Terkait itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum dapat mengungkapnya karena status perkaranya yang baru ditingkatkan ke penyidikan.
"Mohon maaf kami belum bisa share kepada rekan-rekan sekalian. Dan kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan oleh tim penyidik akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi, berkeadilan sebagimana unsur konsep program Polri Presisi," kata Ade di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/9/2023).
Pada proses penyelidikan sebanyak 6 orang telah diperiksa, di antaranya Shayrul bersama ajudan dan sopirnya.
Baca Juga: Profil Arief Prasetyo, Plt Menteri Pertanian yang Gantikan Syahrul Yasin Limpo
Status kasus kemudian dinaikkan setelah dilaksanakan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023. Hasilnya ditemukan unsur pidana.
Selain itu, foto yang diduga pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul di lapangan bulutangkis masuk menjadi materi penyidikan.
"Untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan, nantinnya terkait dengan temuan dokumentasi foto dimaksud," kata Ade.
Pada kasus ini, Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli Bantah Lakukan Pemerasan
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan ke LPSK
Saat menggelar konferensi pers penahanan mantan Wali Kota Bima pada Kamis (5/9/2023), Ketua KPK Firli Bahuri tanpa ditanyakan wartawan, membantah melakuakan pemerasan pada kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Pertama, kami memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar, dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK," kata Firli.
Firli lantas menyingung soal adanya sejumlah pihak yang mencatut lembaga antikorupsi, bahkan mengaku pimpinan KPK, kemudian menghubungi kepala daerah hingga menteri.