Laku Kejam Keluarga DPR: Di Jatim Aniaya Pacar Hingga Meninggal, Di Sumbar Tabrak Bocah Sampai Tewas

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 15:37 WIB
Laku Kejam Keluarga DPR: Di Jatim Aniaya Pacar Hingga Meninggal, Di Sumbar Tabrak Bocah Sampai Tewas
Ilustrasi penganiayaan (Presisi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan hasil visum etrepertum oleh salah satu dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, terdapat pendarahan pada bagian kepala dan saraf serta gangguan pernafasan pada korban Rafli Rahman sie akibat benturan benda tumpul.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau kedua yakni Pasal 359 KUHP.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Munir Kairoti menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU dan dalam kesempatan itu dia mendoakan korban semoga amal ibadah korban diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI