Laku Kejam Keluarga DPR: Di Jatim Aniaya Pacar Hingga Meninggal, Di Sumbar Tabrak Bocah Sampai Tewas

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 15:37 WIB
Laku Kejam Keluarga DPR: Di Jatim Aniaya Pacar Hingga Meninggal, Di Sumbar Tabrak Bocah Sampai Tewas
Ilustrasi penganiayaan (Presisi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelakuan sejumlah keluarga dari pejabat wakil rakyat atau anggota DPR/DPRD bikin miris. Beberapa terakhir lini masa berseliweran berita terkait penganiayaan anak anggota DPR hingga oknum anggota DPRD di Sumatera Barat melakukan tabrak lari, korban yang seorang bocah dikabarkan meninggal dunia.

Yang pertama tentu yang lagi heboh-hebohnya adalah terkait meninggalnya seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti (29) alias Andin atau Dini asal Sukabumi, Jawa Barat. Ia tewas diduga akibat dianiaya teman lelakinya bernama Gregorius Ronald Tannur (31) yang belakangan diketahui merupakan anak dari anggota DPR RI Edward Tannur.

Dini tewas diduga dianiaya di sebuah tempat karaoke di Kota Surabaya pada Rabu (4/10/2023) malam. Ia disebut tewas setelah terlibat cekcok dengan pacarnya, Ronald hingga berujung penganiayaan oleh pelaku.

Dari keterangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq, penganiayaan tidak hanya terjadi di tempat karaoke, namun juga berlanjut di parkiran basement.

Baca Juga: Hartanya Tembus Rp 11 Miliar, Ternyata Segini Gaji Edward Tannur Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Pacar Hingga Tewas

Dalam foto yang beredar nampak ada luka bekas terseret dan luka memar dari jejak terlindas ban mobil.

Ronald Tannur diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya pada Rabu (4/10/2023). [X/Twitter]
Ronald Tannur diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya pada Rabu (4/10/2023). [X/Twitter]

Dalam kondisi kritis tak berdaya, tubuh Dini dibiarkan tergeletak begitu saja di lantai basement parkiran mobil Lenmarc Mall. Ronald sendiri menghilang entah kemana. Ada yang menyebut anak anggota DPR RI ini balik lagi ke room VIP Blackhole KTV untuk beberapa saat.

Terkait siapa sosok Gregorius Ronald Tannur, Ketua Fraksi PKB di DPR RI Cucun Syamsurijal mengaku, pihaknya telah mengkonfirmasi kepada anggota DPR RI Edward Tannur terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.

Cucun mengatakan, Edward membenarkan jika anaknya telah menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas di Surabaya.

Ketua Umum PKB Muhaimun Iskandar alias Cak Imin, turut berduka cita atas kasus seorang wanita Dini Sera Afrianti (29) alias Andin atau Dini asal Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Gocek Polisi, Ronald Tannur Anak Anggota DPR Bunuh Pacar di Surabaya Gagal Bohongi Dokter

"Saya dan seluruh keluarga besar PKB berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya Dini Sera Afrianti (Andini). Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah selalu," tulis Cak Imin, di akun media sosial X @cakiminNOW, dikutip Sabtu (7/10/2023).

Dia menegaskan, jika dirinya dan PKB berada dipihak korban. Serta, meminta agar pelaku diberikan hukuman setimpal.

"Saya bersepakat pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Saya dan PKB pasti berdiri di pihak korban," tegasnya.

Anggota DPRD Padang Pariaman Tabrak Lari

Masih seputar kelakuan amoral wakil rakyat, anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat bernama Januar Bakri dikabarkan diamankan polisi lantaran diduga sebagai pelaku tabrak lari bocah 9 tahun berinisial BS.

Malang bagi BS, saat insiden terjadi ia tertabrak mobil yang diduga dikendarai Januar hingga terpental sejauh 25 meter hingga dinyatakan meninggal dunia.

Dari informasi, kecelakaan tersebut terjadi di Korong Paguah Duku, Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nan Sabaris, pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Usai menabrak bocah, Januar Bakri tancap gas lalu kabur.

Namun, nomor polisi (nopol) kendaraan Toyota Avanza yang dikemudikan Januar Bakri tertinggal di lokasi kejadian. Dari sinilah akhirnya terungkap siapa terduga pelaku tabrak lari setelah nomor kendaraan itu dilacak polisi.

Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja Hingga Tewas

Cerita miris juga datang dari Kota Ambon. Anak dari Ketua DPRD Kota Ambon duduk sebagai terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Jumat (6/10/2023) kemarin merupakan sidang perdana kasus penganiayaan itu. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan jaksa.

Melansir Antara, jaksa Endang Anakoda menjelaskan, peran terdakwa yang menganiaya orang hingga meninggal dunia pada Minggu, (30/7/2023) pukul 21.10 WIT bertempat di Talake, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) tepatnya di depan kediaman Bripka Alamsyah Bakker.

Berdasarkan keterangan saksi Muhammad Fajri Semarang, awalnya saksi bersama korban berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan jaket yang dipinjam.

Ketua DPRD Ambon menyerahkan kasus anaknya kepada polisi. (Instagram/@lambe_turah)
Ketua DPRD Ambon menyerahkan kasus anaknya kepada polisi. (Instagram/@lambe_turah)

Saat memasuki Gapura lorong Masjid Talake, saksi dan korban melewati pelaku yang sedang berjalan menuju rumahnya dan hampir tersenggol sehingga pelaku mengejar saksi dan korban.

Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya dan memarkirkan kendaraan , korban masih duduk di atas motor.

Kemudian saksi turun dan langsung berhadapan dengan korban dan dihampiri pelaku yang tanpa bertanya langsung memukul korban sebanyak satu kali pada bagian kepala yang masih terlindungi helm.

Pelaku kembali memukuli korban dari bagian kepala yang ke dua kalinya, setelah itu terdakwa kembali memukul korban untuk yang ke tiga kali di bagian depan atas helm.

Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah dan posisi korban telah tertunduk menaruh kepalanya di atas stang motornya dalam kondisi pingsan.

Saudara korban langsung mengatakan kepada pelaku bahwa "Kalau ada apa-apa ose (kamu) tanggung jawab" kemudian pelaku mengatakan bahwa "Beta (saya) akan tanggung samua-samua" dan selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban bersama saksi.

Menurut JPU, saudara korban dibantu saksi lalu mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan namun korban tidak sadarkan diri.

Pukul 21.25 WIT, saudara korban langsung membawa korban ke rumah sakit Dr. Latumeten guna mendapatkan perawatan medis namun pada pukul 21.45 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit tersebut.

Berdasarkan hasil visum etrepertum oleh salah satu dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, terdapat pendarahan pada bagian kepala dan saraf serta gangguan pernafasan pada korban Rafli Rahman sie akibat benturan benda tumpul.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau kedua yakni Pasal 359 KUHP.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Munir Kairoti menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU dan dalam kesempatan itu dia mendoakan korban semoga amal ibadah korban diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI