Suara.com - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih ogah berkomentar lebih jauh setelah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo meminta perlindungan ke LPSK. Selain SYL, tiga orang lainnya di kasus tersebut juga melakuka
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo belum bisa berkomentar soal surat tersebut.
"Maaf, belum bisa berikan komentar/pernyataan," kata Hasto kepada Suara.com pada Sabtu (7/9/2023).
Hal sama juga disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
"Maaf kami belum bisa komentar saat ini," katanya.
Sebelumnya berdar di kalangan wartawan surat tanda terima permohonan perlindungan ke LPSK yang disampaikan Syahrul.
"Telah diterima pada hari Jumat 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB. Surat permohonan perlindungan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," isi surat tersebut dikutip Suara.com.
Di dalam surat tertulis nama pemohon, Syahrul, Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo. Ditulis surat diserahkan kepada Muhammad Ramdan, Kepala Biro Penelaahan Permohonan.
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian telah diusut KPK sejak awal Januari 2023. Kemudian pada 14 Juni 2023, KPK menyatakan meningkatkannya ke penyelidikan.
Baca Juga: Beredar Foto Firli dan Eks Mentan Syahrul, KPK: Jangan Beropini Tanpa Dasar Fakta
Setelah itu pada 26 September KPK meningkatkannya ke proses penyidikan.