Suara.com - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih ogah berkomentar lebih jauh setelah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo meminta perlindungan ke LPSK. Selain SYL, tiga orang lainnya di kasus tersebut juga melakuka
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo belum bisa berkomentar soal surat tersebut.
"Maaf, belum bisa berikan komentar/pernyataan," kata Hasto kepada Suara.com pada Sabtu (7/9/2023).
Hal sama juga disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Baca Juga: Beredar Foto Firli dan Eks Mentan Syahrul, KPK: Jangan Beropini Tanpa Dasar Fakta
"Maaf kami belum bisa komentar saat ini," katanya.
Sebelumnya berdar di kalangan wartawan surat tanda terima permohonan perlindungan ke LPSK yang disampaikan Syahrul.
"Telah diterima pada hari Jumat 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB. Surat permohonan perlindungan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," isi surat tersebut dikutip Suara.com.
Di dalam surat tertulis nama pemohon, Syahrul, Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo. Ditulis surat diserahkan kepada Muhammad Ramdan, Kepala Biro Penelaahan Permohonan.
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian telah diusut KPK sejak awal Januari 2023. Kemudian pada 14 Juni 2023, KPK menyatakan meningkatkannya ke penyelidikan.
Baca Juga: Mencuat Isu Pimpinan KPK Peras Mentan SYL, Begini Tanggapan Mahfud MD
Setelah itu pada 26 September KPK meningkatkannya ke proses penyidikan.
Meski belum diumumkan secara resmi, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan jadi tersangka. Menko Polhukam Mahfud MD juga mengaku mendapat informasi, Syahrul sudah jadi tersangka.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga pasal sekaligus, pemerasan dengan penyalagunaan wewenang, dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Bersamaan dengan kasus tersebut,Polda Metro Jaya sedang mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian. Syahrul juga sudah menjalani pemeriksaan Kamis 5 Oktober 2023.