Ronald Tersangka
Setelah meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut korban meninggal karena sakit, pihak Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pada Kamis (05/10/2023) malam.
Setelah itu tersangka Ronald dimaperkan ke publik dengan memakai baju orange dan dalaman kaos warna hitam. Tangannya diborgol dengan kabel tis warna putih.
Selama proses penjelasan rilis pelaku hanya menghadap ke belakang sembari menunduk.
Kekinian pelaku Ronald dikenakan pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun.