Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan istrinya Ayun Sri Harahap bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan KPK guna proses penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Firki lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (6/10/2023).
Selain Syahrul dan isrtinya, putrinya bernama Indira Chunda Thita Syahrul yang merupakan anggota DPR RI, turut dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
Sementara pihak lainnya , Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi, dan seorang mahasiswa bernama A Tenri Bilang Radisyah Melati.
Pencegahan kepada mereka berlaku selama enam bulan kedepan, terhitung sampai dengan April 2024. Namun bisa diperpanjang, sesuai kebutuhan penyidik.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik," kata Ali.
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian telah diusut KPK sejak awal Januari 2023. Kemudian pada 14 Juni 2023, KPK menyatakan meningkatkannya ke penyelidikan. Lalu pada 26 September KPK meningkatkannya ke proses penyidikan.
Berstatus Tersangka
Meski belum diumumkan secara resmi, SYL dikabarkan telah berstatus tersangka.
Baca Juga: Lanjutkan Politik Balas Budi di Periode Kedua, Posisi Mentan Bakal Diisi 'Orang Dekat' Jokowi?
Menko Polhukam Mahfud MD juga mengaku mendapat informasi, jika SYL telah menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani KPK.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan tiga pasal sekaligus yang berkaitan dengan soal dugaan pemerasan dengan, dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Rangkain penyidikan sudah dilakukan KPK, termasuk penggeledahan di rumah dinas Syahrul yang berada di Jakarta. Di lokasi penyidik menemukan uang Rp 30 miliar, 12 senjata api, catatan keuangan dan dokumen pembelian aset bernilai ekonomis.
Terbaru penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Syahrul yang berada di Kota Makassar. KPK mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit mobil Audi A6.