Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto melalui tiga saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ketiga saksi yang diperiksa tersebut, yakni M Yusuf Barusman, Rudi Hartono, dan Rony Faslah. Ketiganya disebut berasal dari pihak swasta.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini dengan pola penyerahan uang melalui transfer rekening bank," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (6/9/2023). '
Ketiganya diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis 5 Oktober 2023 kemarin.
Baca Juga: KPK Telisik Aliran Uang Tersangka Eks Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Melalui Istrinya
Dalam kasus ini, Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
KPK menyebut nilai gratifikasi Eko ditaksis mencapai Rp 10 miliar lebih.
Eko sudah dicegah ke luar negeri bersama istrinya dan dua saksi lainnya. Mereka dicegah selama enam bulan, guna proses penyidikan.
Kasus Eko berawal dari gaya hidup mewahnya yang viral di media sosial.
Kemudian ditindaklanjuti KPK dengan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Setelahnya KPK menemukan kejanggalan, hingga akhirnya dijadikan tersangka.
Baca Juga: Fantastis! Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Tembus Rp10 Miliar Lebih