Fakta-fakta Laporan Pemerasan Pimpinan KPK: Diam-diam SYL Sudah 3 Kali Diperiksa Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 13:02 WIB
Fakta-fakta Laporan Pemerasan Pimpinan KPK: Diam-diam SYL Sudah 3 Kali Diperiksa Polisi
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) memberikan pernyataan saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP NasDem di Jakarta, Kamis (5/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suhu politik tengah memanas seiring kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang tengah diselidiki KPK. Kasus ini disebut-sebut menyeret Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian yang kekinian sudah menyatakan mundur dari jabatannya.

Di tengah beredarkan kasus korupsi Kementan ini, tiba-tiba muncul di media sosial surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya kepada ajudan Syahrul Yasin Limpo atau SYL, bernama Panji Harianto dan sopir SYL, atas nama Heri.

Surat panggilan polisi itu terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke pihak Kementan.

Dilaporkan Sejak Agustus 2023

Baca Juga: Tiga Jagung Rebus Jadi Saksi Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Mentan Syahrul

Dalam surat itu, Panji dan Heri diminta datang untuk diperiksa oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023 lalu.

Artinya, laporan terkait dugaan pemerasan itu dilakukan sebelum KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan dan kantor Kementan yang dilakukan pada Kamis (28/9/2023) dan Jumat (29/9/2023).

Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Di dalam surat panggilan itu disebutkan, keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hanya saja, tidak disebutkan jelas siapa pimpinan KPK yang dimaksud karena tidak disebutkan terang dalam surat itu.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Gigit Jari, Istana: Tak Ada Jadwal Pertemuan SYL dengan Presiden Jokowi Hari Ini

SYL Telah Diperiksa 3 Kali

Polda Metro Jaya sendiri membenarkan atas laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, laporan tersebut masuk pada 12 Agustus 2023 lalu.

Ade mengungkapkan, Syahrul Yasin Limpo telah diperiksa sebanyak tiga kali. Salah satunya dilakukan Kamis (5/10/2023) kemarin.

Bermula Dari Laporan Masyarakat

Kata Ade, laporan itu bermula dari aduan masyarakat. Namun identitas pelapor dirahasiakan demi kelancaran penyelidikan.

"Kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan yang saat ini kami lakukan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Ade juga mengungkapkan, pada 15 Agustus 2023, tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian mulai melakukan verifikasi hingga pengumpulan informasi. Sampai pada akhirnya diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023.

"Kemudian tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan," jelas Ade.

6 Orang Saksi Diperiksa

Ade menyebutkan, dalam perkara ini total sudah enam saksi yang diperiksa. Tiga di antaranya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo berserta sopir dan ajudannya.

"Kami mohon maaf untuk materi klarifikasi ataupun keterangan dimaksud belum bisa kami utarakan di sini. Karena ini merupakan proses penyelidikan sedang berlangsung dan masih berproses," ujar Ade.

KPK Membantah

Terkait laporan pemerasan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan tegas membantah telah menerima uang sebesar 1 miliar dolar AS dari salah satu pihak. Firli justru balik bertanya, siapa yang mau memberikan uang dengan nominal sebesar itu.

"Saya kira tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu apalagi ada isu menerima sesuatu senilai satu miliar dolar, saya pastikan tidak ada. Satu miliar dolar itu banyak lho, kedua siapa mau kasih satu miliar dolar itu?" ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/19/2023).

Firli dengan tegas juga membantah telah memeras Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia mengakui bahwa dirinya memang mengenal Syahrul Yasin Limpo, namun dalam konteks hubungan profesional sesama pejabat negara.

"Saya di Kementan hanya kenal menteri. Saat rapat terbatas maupun sidang kabinet paripurna saya selalu bicara dengan para menteri sebelum sidang paripurna dan itu ada yang ambil fotonya, pejabat di bawah menteri saya tidak ada yang kenal," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI