Fakta-fakta Laporan Pemerasan Pimpinan KPK: Diam-diam SYL Sudah 3 Kali Diperiksa Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 13:02 WIB
Fakta-fakta Laporan Pemerasan Pimpinan KPK: Diam-diam SYL Sudah 3 Kali Diperiksa Polisi
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) memberikan pernyataan saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP NasDem di Jakarta, Kamis (5/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suhu politik tengah memanas seiring kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang tengah diselidiki KPK. Kasus ini disebut-sebut menyeret Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian yang kekinian sudah menyatakan mundur dari jabatannya.

Di tengah beredarkan kasus korupsi Kementan ini, tiba-tiba muncul di media sosial surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya kepada ajudan Syahrul Yasin Limpo atau SYL, bernama Panji Harianto dan sopir SYL, atas nama Heri.

Surat panggilan polisi itu terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke pihak Kementan.

Dilaporkan Sejak Agustus 2023

Dalam surat itu, Panji dan Heri diminta datang untuk diperiksa oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023 lalu.

Artinya, laporan terkait dugaan pemerasan itu dilakukan sebelum KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan dan kantor Kementan yang dilakukan pada Kamis (28/9/2023) dan Jumat (29/9/2023).

Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Di dalam surat panggilan itu disebutkan, keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hanya saja, tidak disebutkan jelas siapa pimpinan KPK yang dimaksud karena tidak disebutkan terang dalam surat itu.

Baca Juga: Tiga Jagung Rebus Jadi Saksi Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Mentan Syahrul

SYL Telah Diperiksa 3 Kali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI