Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat setidaknya telah terjadi 59 kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI sepanjang Oktober 2022-September 2023.
Kasus kekerasan yang terjadi berupa penyiksaan, penganiayaan, penculikan dan penembakan.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menerangkan angka yang dijabarkan belum menjelaskan keseluruhan kasus yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Namun, banyaknya kasus itu menandakan kultur kekerasan masih sangat erat dengan TNI.
"Berdasarkan penelusuran kami, setidaknya telah terjadi sebanyak 59 peristiwa kekerasan oleh anggota TNI pada periode tersebut," kata Dimas dalam konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
59 kasus tersebut terdiri dari 32 kasus penganiayaan, 15 kasus intimidasi, 11 kasus penyiksaan, 3 kasus penembakan, 5 kasus kekerasan seksual, 2 kasus penghukuman tidak manusiawi, 4 kasus penculikan hingga 2 kasus penangkapan di luar hukum.
Dalam catatan KontraS, setidaknya ada 70 korban mengalami luka-luka dan 14 orang tewas akibat perbuatan prajurit TNI rentang tahun 2022-2023.
Kasus-kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI, kata Dimas, tidak hanya terjadi di salah satu angkatan. Melainkan KontraS mencatat puluhan kasus dari tiga matra yang ada di TNI.
Temuan KontraS menunjukan sebanyak 49 peristiwa kekerasan melibatkan prajurit TNI Angkatan Darat (AD), 6 peristiwa di TNI Angkatan Laut (AL), dan 4 peristiwa di TNI Angkatan Udara (AU).
"Sama halnya seperti yang tercatat dalam temuan kami di tahun-tahun sebelumnya, TNI AD kembali menjadi aktor dominan dalam tindakan kekerasan oleh TNI," ujarnya.
Sejauh ini, berdasarkan pengamatan KontraS, AD menjadi aktor paling dominan terlibat dalam kasus kekerasan. Hal itu menandakan belum ada keseriusan untuk memperbaiki institusi.