Suara.com - Polisi menyebut Zulkifli alias Zul Zivilia merupakan kurir gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Vokalis Band Zivilia tersebut bahkan beberapa kali masih menerima uang dari Fredy ketika berada di tahanan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan bahwa Zul berperan sebagai kurir atau kaki tangan Fredy di wilayah Sulawesi Selatan.
"Kurang lebih enam bulan sebelum (ditangkap) sudah jadi kaki tangannya Fredy Pratama,” kata Mukti kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Berdasar hasil penyidikan, Zul setidaknya diketahui telah mengedarkan 30 kilogram sabu dan 23 ribu pil ekstasi milik jaringan Fredy.
Baca Juga: Terseret Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama, Angela Lee Takut Keluarga Dibawa-bawa
"Dia di dalam sel pun menerima uang sebanyak Rp4 juta, kurang lebih 7 bulan atau 8 bulan dari Fredy Pratama,” beber Mukti.
Kenal Lama
Bareskrim Polri selesai memeriksa Zul terkait kasus peredaran narkotika jaringan internasional Fredy pada Kamis (5/10/2023) sore. Dalam pemeriksaan Zul mengaku telah lama mengenal Fredy.
Dari foto yang diterima Suara.com, Zul nampak santai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Ia mengenakan setelan kaos putih dipadukan celana panjang dan sneakers hitam.
Zul mengungkap ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan terhadapnya. Salah satunya menyangkut hubungan dirinya dengan Fredy.
Baca Juga: Ikut Diperiksa Terkait Aliran Dana Gembong Narkoba Fredy Pratama, Angela Lee: Tolong Jangan Digoreng
"Saya sudah memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan sangat terang sekali tentang Fredy Pratama dan tidak ada satupun yang saya tutup-tutupi untuk membantu mengungkap kasus Fredy Pratama ini," kata Zul kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Terpidana kasus narkotika tersebut juga mengaku telah lama mengenal Fredy. Namun ia enggan mengungkap lebih dalam dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Kenal lama," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Zul merupakan narapidana narkotika yang divonis 18 tahun penjara pada 2019 lalu. Ia kekinian tengah menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Ratusan Tersangka
Dalam perkara peredaran narkoba jaringan Fredy, Bareskrim Polri mengklaim telah menangkap 884 tersangka dan menyita 10,2 ton sabu. Ratusan tersangka dan puluhan ton sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan sepanjang tahun 2020 hingga September 2023.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada saat itu menyebut Fredy memiliki jaringan yang rapi. Mereka biasa menjalin komunikasi melalui aplikasi Blackberry Messenger.
Berdasar hasil penyidikan jaringan Fredy diduga mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia berkisar 100 kilogram hingga 500 kilogram perbulan. Mereka menyamarkan narkotika tersebut dengan kemasan teh.
"Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur," kata Wahyu di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Sementara di tahun 2023, Bareskrim Polri berhasil menangkap 39 tersangka jaringan Fredy. Beberapa di antaranya merupakan kaki tangan Fredy.
Wahyu mengatakan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan atas kerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US DEA, dan beberapa lembaga terkait.
Kaki tangan Fredy yang berhasil ditangkap di antaranya K alias R selaku pengendali operasional di Indonesia dan NFM selaku pengendali keuangan Fredy.
Kemudian AR selaku koordinator pembuat dokumen palsu dan DFM selaku pembuat KTP serta rekening palsu. Lalu FA dan SA selaku kurir uang tunai di luar negeri, KI selaku koordinator pengumpul uang tunai dan P, YP, serta DS selaku koordinator penarikan uang.
Selain itu, Polda Lampung juga turut menangkap eks Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami alias AG. Andri merupakan salah satu kurir spesial di jaringan Fredy.