Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan kepada publik soal status tersangka dan kontruksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, desakan itu termaktub dalam Undang-Undang KPK yang menjamin kepastian hukum, transparansi dan tupoksi lembaga antirasuah tersebut.
"Lembaga antirasuah itu dituntut untuk menjalankan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Oleh sebab itu, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, ICW mendesak agar KPK segera mengumumkan tersangka dan konstruksi perkaranya kepada masyarakat," kata Kurnia lewat keteranganya yang diterima Suara.com, Kamis (5/10/2023).
ICW juga menyindir soal Menko Polhukam Mahfud MD yang sudah dulu menyebut jika Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka di KPK. Padahal, hingga kini KPK belum secara resmi mengumumkan status tersangka dalan kasus korupsi di lingkungan Kementan.
"Berkaitan dengan pernyataan Menko Polhukam, ICW cukup kaget mendengar bahwa Mahfud MD ternyata lebih dulu tahu mengenai status hukum Menteri Pertanian, apalagi dikatakan sejak ekspose perkara," kata Kurnia.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Menteri SYL Sudah Tersangka, Ahmad Ali NasDem: Yang Bukan Urusannya, Dia urus
Pernyataan Mahfud MD menjadi pertanyaan bagi ICW, sebab KPK sendiri belum mengeluarkan pengumuman resmi soal status hukum Mentan Syahrul dalam kasus tersebut.
"Hal ini harus diklarifikasi lebih lanjut, dari mana Menko Polhukam mengetahui informasi tersebut? Apakah ada pihak di KPK yang membocorkannya? Untuk apa KPK membocorkannya kepada Menko Polhukam?" kata Kurnia.
Menurutnya, dengan pernyataan itu membuat Mahfud telah menjadi juru bicara KPK.
"Pernyataan Mahfud tersebut membuat kesan di tengah masyarakat bahwa ia sudah seperti Juru Bicara KPK, bukan seorang Menko Polhukam," tegasnya.
Dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan, Syahrul dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam kasus ini, KPK menerapkan tiga pasal yang berkaitan dengan dugaan pemerasan, dugaan gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Geledah Rumah Mentan SYL di Makassar, KPK Sita Mobil Audi A6 hingga Dokumen Penting
Rangkain penyidikan sudah dilakukan KPK, termasuk penggeledahan di rumah dinas Syahrul yang berada di Jakarta. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan uang Rp 30 miliar, 12 senjata api, catatan keuangan dan dokumen pembelian aset bernilai ekonomis.
Terbaru penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Syahrul yang berada di Kota Makassar. KPK mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit mobil Audi A6.