Mahfud MD Disindir Bak Jubir KPK usai Sebut Mentan SYL Tersangka, Dapat Bocoran dari Siapa?

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Mahfud MD Disindir Bak Jubir KPK usai Sebut Mentan SYL Tersangka, Dapat Bocoran dari Siapa?
Mahfud MD Disindir Bak Jubir KPK usai Sebut Mentan SYL Tersangka, Dapat Bocoran dari Siapa? (Suara.com/Rakha)

"Pernyataan Mahfud tersebut membuat kesan di tengah masyarakat bahwa ia sudah seperti Juru Bicara KPK, bukan seorang Menko Polhukam."

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW)  mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan kepada publik soal status tersangka dan kontruksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, desakan itu termaktub dalam Undang-Undang KPK yang menjamin kepastian hukum, transparansi dan tupoksi lembaga antirasuah tersebut. 

"Lembaga antirasuah itu dituntut untuk menjalankan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Oleh sebab itu, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, ICW mendesak agar KPK segera mengumumkan tersangka dan konstruksi perkaranya kepada masyarakat," kata Kurnia lewat keteranganya yang diterima Suara.com, Kamis (5/10/2023).

ICW juga menyindir soal Menko Polhukam Mahfud MD yang sudah dulu menyebut jika Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo  sudah berstatus tersangka di KPK. Padahal, hingga kini KPK belum secara resmi mengumumkan status tersangka dalan kasus korupsi di lingkungan Kementan. 

"Berkaitan dengan pernyataan Menko Polhukam, ICW cukup kaget mendengar bahwa Mahfud MD ternyata lebih dulu tahu mengenai status hukum Menteri Pertanian, apalagi dikatakan sejak ekspose perkara," kata Kurnia.

Baca Juga: KPU Kota Bima Bantah Ada Pemilih Tak Diizinkan Gunakan Hak Suara, Saldi Isra Sampai Sebut Nama Mahfud MD

Pernyataan Mahfud MD menjadi pertanyaan bagi ICW, sebab KPK sendiri belum mengeluarkan pengumuman resmi soal status hukum Mentan Syahrul dalam kasus tersebut. 

Syahrul Yasin Limpo (instagram/syasinlimpo)
Syahrul Yasin Limpo (instagram/syasinlimpo)

"Hal ini harus diklarifikasi lebih lanjut, dari mana Menko Polhukam mengetahui informasi tersebut? Apakah ada pihak di KPK yang membocorkannya? Untuk apa KPK membocorkannya kepada Menko Polhukam?" kata Kurnia.

Menurutnya, dengan pernyataan itu membuat Mahfud telah menjadi juru bicara KPK.

"Pernyataan Mahfud tersebut membuat kesan di tengah masyarakat bahwa ia sudah seperti Juru Bicara KPK, bukan seorang Menko Polhukam," tegasnya.

Dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan, Syahrul dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam kasus ini, KPK menerapkan tiga pasal yang berkaitan dengan dugaan pemerasan, dugaan gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Drama Detik-Detik Terakhir! Ma'ruf Amin Bongkar Kisah Terpilih Jadi Cawapres Gantikan Mahfud MD

Rangkain penyidikan sudah dilakukan KPK, termasuk penggeledahan di rumah dinas Syahrul yang berada di Jakarta.  Dari hasil penggeledahan tersebut,  penyidik KPK menemukan uang Rp 30 miliar, 12 senjata api, catatan keuangan dan dokumen pembelian aset bernilai ekonomis.

Terbaru penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Syahrul yang berada di Kota Makassar. KPK  mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit mobil Audi A6.