"Prinsipnya itu kalau memang proses ini akan berlanjut, supaya kita juga pemberantasan korupsi itu tidak disandera oleh oknum yang nakal, yang justru yang melakukan korupsi," imbuhnya.
Dalam surat yang beredar, sopir dan ajudan Syharul diminta hadir pada Senin, 28 Agustus 2023 lalu pukul 09.30 WIB di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kedua surat panggilan itu dilayangkan pada 25 Agustus 2023 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Suara.com telah berupaya mengonfirmasi surat tersebut kepada Ade. Namun hingga kekinian yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Pengacara Syahrul, Febri Diansyah juga tidak merespons saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut.