Suara.com - Kuasa Hukum Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, menyatakan kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum yang berlangsung. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi di Kementan yang menyeret nama SYL.
"Tadi juga disampaikan bahwa Pak Mentan mengatakan akan menghadapi proses hukum ini akan koperatif menjalankan proses hukum ini," ujar Febri di NasDem Tower, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
Meski dinyatakan bakal kooperatif, SYL sempat dikabarkan hilang kontak usai KPK disebut telah menetapkannya sebagai tersangka.
Sejak itu, SYL menunda kepulangannya ke Indonesia saat mengunjungi Spanyol beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Tiba di Indonesia: Pakai Jas Hitam, Masker dan Didampingi 3 Stafnya
Jadi Kuasa Hukum
Febri sendiri baru saja kembali ditunjuk menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL) di tahap penyidikan dugaan kasus korupsi kasus Kementan. Febri juga didampingi Rasamalla Aritonang bersama timnya.
"Pak Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian tadi meminta kami melakukan pendampingan hukum pada tingkat penyidikan," ujar Febri.
Febri mengatakan kuasa hukum SYL merupakan tim gabungan yang terdiri dari sejumlah pengacara. Namun, ia tak merinci satu persatu siapa saja anggotanya.
"Jadi ini adalah tim gabungan yg akan melakukan pendampingan hukum di tingkat penyidikan," tuturnya.
Baca Juga: Viral Petuah Syahrul Yasin Limpo Soal Minum Baygon, Warganet: Coba Aja Duluan, Kan Lagi Ada Masalah
Dengan adanya tim kuasa hukum ini, diharapkan penyidikan terhadap kliennya SYL bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Tentu saja untuk memastikan dalam proses penyidikan ini prsesnya berjalan prosedural dan segala hak yang diatur secara hukum itu dipenuhi," pungkasnya.
Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan. Kasus ini menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).
Ali juga menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.
"Dalam proses penyidikan di KPK sendiri ini berbeda ya, di KPK ada SOP dalam proses penyidikan pasti ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, siapa tersangka yang ditetapkan? Pada saatnya nanti akan disampaikan," ujarnya.
Ali menambahkan detail perkara seperti siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta alat bukti, pasal dan konstruksi perkaranya akan disampaikan secara lengkap setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.
Seiring perkembangan proses penyidikan tersebut, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).