Sengketa Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Penggugat Sebut BPN Keluarkan Bukti Tak Sesuai

Rabu, 04 Oktober 2023 | 22:33 WIB
Sengketa Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Penggugat Sebut BPN Keluarkan Bukti Tak Sesuai
Suasana persidangan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin (14/8/2023). [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sengketa kasus dugaan pembelian lahan sendiri yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI masih berlanjut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) membawa bukti baru.

Bukti-bukti yang disodorkan BPN di antaranya surat Pelepasan Hak atas tanah nomor 2 tahun April 1984 dari pemilik pertama yang bernama Satim bin Mian kepada Royanto Kurniawan sebagai direktur PT Tamara Green Garden.

Kuasa hukum ahli waris Achmad Benny Mutiara selaku penggugat, Madsanih Monang mengatakan bukti yang dibawa BPN diduga tidak sesuai dengan aslinya.

"Padahal di tahun 1981, Satim bin Mian telah melakukan penjualan kepada Teppy dengan akte jual beli bernomor 987/12/JB/1981," ujar Madnasih kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Madsanih menambahkan, bukti lain menyebutkan bahwa ada bukti dari pihak BPN Jakbar yang membingungkan yaitu adanya surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Letty Latifah tertanggal 18 Maret 1986 disaksikan dan diketahui Lurah Pegadungan dengan nomor 109/1.711.oi/86 dan nomor 109/1.711.i/86.

Bukti itu ternyata tidak diakui sendiri oleh mantan Lurah Pegadungan Kalideres Jakbar yang saat itu menjabat bernama Suhaemi Gaos.

"Berdasarkan keterangan beliau memang tidak pernah melihat atau menyaksikan surat pernyataan tersebut. Dan anehnya hingga hari ini, data yang ada di kelurahan Pegadungan Jakarta Barat, pada leter C adalah atas nama Teppy dengan nomor surat keterangan 151/1.711.1," jelasnya.

Atas kejadian ini, Madsanih mendesak, aparat penegak hukum untuk sigap melihat fenomena kasus pertanahan yang terjadi di wilayah Kalideres Jakarta Barat ini.

Sebab, terdapat indikasi adanya jelas dugaan Keterlibatan Mafia tanah. Sehingga sertifikat HGB nomor 16007 dan 16008 bisa diterbitkan oleh pihak BPN Jakarta Barat meski data yuridis tidak sesuai.

Baca Juga: Telusuri Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri, Majelis Hakim Terjun Langsung ke Lapangan

"Karena salah satu syarat membuat sertifikat itu harus adanya keterangan dari pihak kelurahan atau PM 1. Dan bukan surat penyataan seseorang. Ini sangat aneh dan janggal bisa terbitnya Sertifikat SHGB nomor 16007 dan 16008 yang akhirnya dimiliki oleh Pemprov DKI dan berubah menjadi sertifikat Hak Pakai," ungkap Madsanih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI