Suara.com - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal memeriksa keluarga Benediktus Alvaro Darren (7) terkait kasus dugaan malpraktik di RS Kartika Husada, Jatiasih, Bekasi. Alvaro Darren meninggal usai menjalani operasi amandel.
Pemeriksaan itu akan dilakukan pada Kamis (5/9/2023) di Polda Metro Jaya.
"Kamis besok kami telah mengundang klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini adalah kuasa hukum dari keluarga korban, juga 3 orang saksi lainnya, termasuk bapak dan ibu korban," kata Ade kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Selain memeriksa keluarga Alvaro, sejauh ini polisi sudah berkoordinasi dengan dua lembaga profesi yakni, konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
"Terkait dengan upaya penyelidikan yang akan kami lakukan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ade.
Sementara itu, untuk agenda pemeriksaan pihak Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi, Ade Safri masih enggan menyebutkan kapan penyidik menentukan jadwal pemanggilan.
"Nanti akan menjadi agenda dari tahapan penyelidikan yang kita lakukan," sebutnya.
Kronologi Kasus
Untuk diketahui, Alvaro meninggal dunia 13 hari pasca menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi. Alvaro meninggal dunia pada Senin (2/10) malam.
Baca Juga: 8 Dokter Dipolisikan Dugaan Malpraktik Operasi Amandel Berujung Bocah 7 di Bekasi Meninggal
“Betul anak saya sudah meninggal dunia,” kata ayah Alvaro, Albert Francis. "Anak kami sudah berpulang jam 18:45 WIB," tambahnya.
Sebelumnya, Alvaro menjalani operasi amandel pada 19 September 2023 di RS Kartika Husada Jatiasih. Pasca jalani operasi amandel itu, Alvaro kemudian didiagnosis pihak rumah sakit mengalami mati batang otak.
Kasus dugaan malpraktik ini berawal saat Albert membawa kedua anaknya ke Puskesmas karena mengalami penyakit amandel pada 7 September 2023. Dari Puskesmas, kedua anak Albert dirujuk ke RS Kartika Husada Jatiasih.
Setelah menjalani pemeriksaan, pihak rumah sakit kata Albert menyatakan kedua anaknya harus menjalani operasi amandel. Tanggal operasi dipilih 19 September 2023 dan Alvaro yang akan lebih dulu menjalani operasi.
Tiba di hari operasi berlangsung, Alvaro harusnya masuk ke ruang operasi pukul 12:00 WIB. Saat itu Alvaro ditemani oleh sang ibu. Ditunggu hingga jam 12:00, belum ada dokter atau suster yang masuk ke ruangan Alvaro dirawat.
Satu jam Alvaro menjalani operasi amandel. Setelahnya, dokter THT menjelaskan ke pihak keluarga bahwa operasi berjalan lancar. Alvaro kemudian ditangani oleh dokter anestesi.
Saat ditangani oleh dokter anestesi ini, kondisi Alvaro kemudian memburuk menurut Albert. Anaknya itu kesulitan bernafas.
"Anak saya terlihat kesusahan dalam mengambil napas karena terlihat anak saya berusaha mengambil napas lewat mulutnya sekitar tiga kali seperti orang mendengkur keras," jelas Albert.
Alvaro bahkan sempat mengalami henti napas dan henti jantung. Pihak dokter kemudian melakukan resusitasi jantung dan memasang ventilator.
Alvaro kata Albert juga sempat kejang-kejang hingga harus kembali ditidurkan kembali agar tidak berpengaruh pasca operasi.
"Kemudian anak saya mengalami kejang-kejang yang hebat sampai harus ditidurkan kembali agar tidak mempengaruhi post operasinya," jelasnya.
Baru pada 29 September 2023, pihak rumah sakit memberikan keterangan kepada pihak keluarga bahwa Alvaro didiagnosis alami mati batang otak.
"Di hari Jumat malam pihak dokter mendiagnosa anak saya sudah mati batang otak berdasarkan nilai GCS (Glasgow Coma Scale) anak saya," jelas Albert.
Laporan di Polda Metro Jaya
Pihak keluarga Alvaro lewat kuasa hukumnya, Cahaya Chrismanto Anak Ampun melaporkan RS Kartika Husada Jatiasih ke Polda Metro Jaya.
Laporan keluarga Alvaro teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 29 September 2023. Cahaya menyebut adanya dugaan malpraktik di operasi amandel Alvaro.
"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktik atau pun kelalaian atau pun kealpaan," kata Cahaya di Polda Metro Jaya.
Setidaknya ada 8 orang dokter yang dilaporkan ke pihak kepolisian atas kejadian itu.
"Melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut, karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen," tuturnya.
Kedelapan dokter itu dilaporkan dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.