Suara.com - Setelah 20 tahun buron dalam kasus pembunuhan, dua warga negara China akhirnya tertangkap. Keduanya pelaku berinisial WJ (43) dan WC (41) dicokok saat asyik makan malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9/2023), pekan lalu.
Penangkapan terhadap dua buronan kasus pembunuhan itu dilakukan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Direktur Jenderal Imigrasi, Simly Karim menyebut, keduanya menjadi buronan pemerintah China sejak 2004 setelah melakukan pembunuhan.
"Kedua WNA tersebut diketahui melarikan diri dari RRT ke Indonesia dengan menggunakan paspor RRT atas nama warga negara RRT lainnya yang memiliki kemiripan wajah dengan mereka. WJ menggunakan Paspor RRT atas nama Li Xiaqing, sedangkan WC menggunakan paspor RRT atas nama Weng Cheng,” kata Simly Karim saat menggelar konferensi pers di kator Kemenkumham, Jakarta, Rabu (4/9/2023).
Saat ditangkap, keduanya sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Mereka pun saat ini sudah berada di Ruang Detensi Imigrasi Kemenkumham.
"Sesuai pasal 75 Ayat (3) UU No 6 Tahun 2011, kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya," kata Simly Karim.
Penangakapan terhadap keduanya berawal dari surat yang dikirimkan Kedutaan Besar China untuk Indonesia ke Ditjen Imigrasi pada 31 Agustus 2023.
Setelahnya dilakukan koordinasi beserta dengan kepolisian China. Setidaknya untuk melakukan penangkapan dibutuhkan waktu satu bulan.
"Proses tracing (penjejakan) memakan waktu sekitar satu bulan. Pada 29 September 2023 didapatkan informasi keberadaan WJ dan WC di sebuah restoran yang berada di daerah Pluit, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan bersama Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara," kata Simly Karim.
Baca Juga: SYL 'Hilang' di Luar Negeri, Dirjen Imigrasi: Seharusnya Sampai di Indonesia Tanggal 1 Oktober