Tentukan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe, Polda Metro Gelar Perkara Hari Ini

Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:02 WIB
Tentukan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe, Polda Metro Gelar Perkara Hari Ini
Ilustrasi Apa Itu Body Checking (freepick)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan melakukan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh finalis Miss Universe Indonesia pada Rabu (4/10/2023). Hal itu disampaikan oleh pengacara korban, Mellisa Anggraini.

"Infonya Polda gelar perkara Miss Universe Indonesia," kata Mellisa kepada wartawan, Rabu.

Mellisa mengatakan gelar perkara hari ini dalam rangka menetapkan tersangka. Sebab kasus ini sebelumnya sudah dinyatakan naik ke tahap penyidikan.

"(Gelar perkara) terkait penetapan tersangka," ujar dia.

Baca Juga: Viral Polisi Diduga Palak Pengendara, Wadirlantas Polda Metro Jaya: Itu Video Tahun 2018

Pengacara David Ozora Latumahina, Melissa Anggraini saat menghadiri sidang perdana Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Melissa mewakili keluarga David akan mengawal terus kasus ini dan berharap Dandy mendapatkan hukuman maksimal. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Pengacara David Ozora Latumahina, Mellisa Anggraini saat menghadiri sidang perdana Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Mellisa mewakili keluarga David akan mengawal terus kasus ini dan berharap Dandy mendapatkan hukuman maksimal. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan terkait pemeriksaan tubuh atau body checking tanpa busana ini awalnya dilaporkan oleh Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).

Mellisa menyebut laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Ia mengatakan terlapor dalam dugaan kasus pelecehan ini ialah PT Capella Swastika Karya.

Dalam laporannya, lanjut Mellisa, korban mempersangkakan terlapor dengan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Konferensi Pers Miss Universe Indonesia 2023 (Instagram/@missuniverse_id)
Konferensi Pers Miss Universe Indonesia 2023 (Instagram/@missuniverse_id)

Untuk memperkuat laporannya, Mellisa mengklaim turut menyertakan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa dokumen, foto, dan video.

Baca Juga: Keluarga Imam Masykur Desak Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Kata Polisi

Menurut penuturan Mellisa, dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu. Ketika itu korban diminta menjalani pemeriksaan tubuh tanpa busana yang menurutnya tidak ada dalam rangkaian acara atau rundown.

"Body check tidak ada di-rundown, mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI