"Jadi kasus kedua itu, ketika korban yang sama sudah melapor, posisi oknum dosen ini sudah bukan di UNG lagi, tapi sudah di kampus lain. Olehnya kami bersurat ke kampus tersebut dan beliau diproses di sana," kata dia.
Ia mengatakan peristiwa tersebut awalnya terjadi sekitar bulan Februari lalu, sementara RS resmi diberhentikan dari kampus UNG pada bulan Maret melalui SK Rektor.
"Keputusan pemberhentian RS itu dilakukan pihak kampus karena hasil pemeriksaan kami menemukan ada unsur yang mengarah pada kekerasan seksual," imbuhnya. (Antara)