Suara.com - Dosen berinisial RS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Pelaku merupakan dosen di salah satu Universitas di Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro menjelaskan penanganan perkara yang melibatkan oknum dosen berinisial RS tersebut masih terus dilakukan
"Sudah ditetapkan tersangka, dan masih berproses penyidikan," kata Desmont di Gorontalo, Selasa (3/10/2023).
Sebelumnya pihak PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, telah menerima laporan dari korban yang merupakan salah seorang mahasiswi di salah satu Universitas di Gorontalo.
Sebelumnya Kabid Humas telah menyampaikan penanganan perkara kasus dugaan pelecehan seksual itu telah ditangani oleh Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.
"Untuk perkembangan proses selanjutnya, nanti kita informasikan kembali, yang pasti kasus ini sedang ditangani dan sementara berproses," kata Kombes Pol. Desmont.
Dikeluarkan
Di tempat terpisah, Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Lia Amalia, mengatakan bahwa memang sebelumnya waktu terduga pelaku RS masih menjadi dosen di UNG, pernah tersandung kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.
"Waktu itu ada yang melaporkan, dan setelah kami periksa dan pelajari, ternyata ada perlakuan dari pelaku terhadap korban yang memang mengarah ke tindakan kekerasan seksual," katanya.
Baca Juga: Panglima TNI Pastikan Lettu AAP yang Lakukan Pelecehan Seksual Diproses Hukum
Atas kasus tersebut keluarlah surat keputusan (SK) dari Rektor bahwa RS resmi dikeluarkan dari kampus UNG. Namun ketika RS sudah pindah menjadi dosen di salah satu kampus lainnya di Gorontalo, pihaknya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan terlibat kasus yang sama lagi dengan korban yang sama.