Suara.com - DPR resmi memutuskan Arsul Sani sebagai calon hakim konstitusi terpilih menggantikan Wahiduddin Adams. Keputusan tersebut tertuang dalam Rapat Paripurna DPR penutupan masa sidang I tahun sidang 2023-2024.
Dalam rapat paripurna itu, Komisi III DPR menyampaikan laporan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terkait calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasilnya, Arsul dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK.
"Setelah uji kelayakan, Komisi III melaksanakan rapat pleno dalam rangka pemilihan dan menetapkan terhadap tujuh calon hakim konstitusi DPR RI berdasarkan musyawarah mufakat, menyetujui calon hakim konstitusi atas nama Arsul Sani untuk menjadi hakim konstitusi," ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.
Baca Juga: Profil Arsul Sani, Anggota DPR Fraksi PPP yang Resmi Jadi Hakim MK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco kemudian bertanya kepada anggota rapat paripurna, yang terdiri dari anggota DPR, apakah nama tersebut dapat disetujui.
Para Anggota DPR kemudian menyetujui Arsul Sani jadi hakim MK terpilih.
"Kepada Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Dasco.
"Setuju," ujar anggota rapat.
Adapun Wahiduddin Adams akan memasuki masa pensiun pada Januari 2024.
Baca Juga: Ikhlasnya PPP Lepaskan Arsul Sani Demi Jabatan Hakim MK