Suara.com - Menteri Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak mungkin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Cak Imin sebelumnya pernah diperiksa terkait kasus korupsi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi, dan menurut logika saya kayaknya sih ndak mungkin jadi tersangka,” kata Mahfud kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Mahfud mengatakan sejauh ini tidak tampak adanya potensi Cak Imin ditetapkan sebagai tersangka. Sebab Cak Imin, kata Mahfud, tidak terlibat dalam secara langsung dalam kasus korupsi ini.
“Sejauh pengetahuan saya Cak Imin itu tidak menjadi tersangka karena tidak terlibat dalam materi perkaranya. Itu kasus kan sudah lama kalau terlibat mestinya sudah dulu (dijadikan tersangka),” ujar Mahfud.
Keyakinan Mahfud mengenai Cak Imin tidak akan dijadikan tersangka berasal dari laporan KPK.
"Sepengetahyan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, temen-temen, itu ya Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi,” sebut Mahfud.
"Hampir logika hukum saya ndak paham kalau Cak Imin jadi tersangka, tapi kita lihat,” lanjutnya.
Cak Imin Diperiksa KPK
Cak Imin sempat menjalani diperiksa KPK pada Kamis 7 September 2023. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pemeriksaan Cak Imin sama sekali tidak berkaitan dengan tekanan kekuasaan.
Sebagaimana diketahui Cak Imin telah dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden, mendampingi Anies Baswedan.