Suara.com - Kejaksaan Agung melakukan penyidikan dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api senilai Rp 1,3 triliun di Medan, Sumatera Utara. Kasus ini terjadi pada periode 2017-2023.
"Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Selasa (3/10/2023).
Modus perkara korupsi itu kata Kutandi, para pelaku diduga merekayasa pelaksaan pembangunan jalur kereta dengan mengubah nilai proyeknya.
"Menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," kata Kuntadi.
Selain itu mereka juga mengalihkan jalur kereta dari lokasi yang sudah ditentukan untuk mendapatkan keuntungan.
"Sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara," ujar Kuntadi.