"Tentu kami benarkan, karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut," kata Febri.
Hasil pemetaan itu berisi sembilan poin rekomendasi ke Kementan, di antaranya penguatan pengawas internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
Kemudian penguatan unit pengendalian gratifikasi di internal Kementerian Pertanian, dan pembentukan penerapan dan pengawasan SOP terhadap tata kelola keuangan Kementerian Pertanian.