Ini Materi yang Dikonfirmasi KPK kepada Febri Diansyah dan Rasamala dalam Kasus Korupsi di Kementan

Selasa, 03 Oktober 2023 | 15:21 WIB
Ini Materi yang Dikonfirmasi KPK kepada Febri Diansyah dan Rasamala dalam Kasus Korupsi di Kementan
Jubir KPK Ali Fikri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK ini mengemukakan materi yang dikonfirmasi kepada saksi Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang dalam dugaan kasus korupsi di Kementan. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan kepada dua mantan pegawainya, Febri Diansyah dan Rosamala Aritonang.

Keduanya diperiksa penyidik pada Senin (2/10/2023) kemarin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan dirumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berdasarkan keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (3/10/2023).

Dikatakan Ali, dokumen yang dikonfirmasi pihaknya dianggap penting. Lantaran dokumen tersebut menerangkan perbuatan sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dokumen tersebut tentu akan juga dikonfirmasi kepada saksi lain pada proses penyidikan ini," kata Ali.

Dikonfirmasi Dokumen

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Febri dan Rasamala menjalani pemeriksaan di lembaga rasuah itu selama tujuh jam,.

Keduanya mengaku diperiksa tekait kapasitanya sebagai kuasa hukum Mentan Syahrul. Pemanggilan dilakukan karena keduanya pernah menjadi kuasa hukum Syahrul, tepatnya pada saat kasus korupsi Kementan masih dalam proses penyelidikan.

Kemudian, mereka juga dikonfirmasi mengenai sebuah dokumen yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di Gedung Kementan.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Eks Jubir KPK Ke Mentan Syahrul Yasin Limpo Agar Terhindar Dari Jerat Korupsi

Dijelaskannya, dalam draf dokumen itu berisi pemetaan titik rawan korupsi di Kementan yang mereka susun saat masih menajadi kuasa hukum Mentan Syahrul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI