Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dugaan korupsi tersebut berupa penyalagunaan wewenang pengadaan impor gula periode 2015-2023.
"Adapun perkara yang dimaksud adalah satu perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagagan periode 2015-2023," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/9/2023).
Sebelumnya dijelaskan, dugaan korupsi itu berkait dengan pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional.
Baca Juga: Izin Disanggah Kemendag, Ekonom: Operasional TikTok Shop Ilegal
"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal, bibit atau GKB kepada pihak-pihal yang diduga tidak berwenang," jelas Kuntadi.
Selain itu, Kejagung juga menemukan pemberian izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan.
Soal nilai korupsi dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan.
Untuk mengumpulkan barang bukti, Kejagung pada hari ini melakukan penggeledahan di Gedung Kementerian Perdagangan dan sebuah perusahaan PT PPI.
"Hasilnya apa? Mari kita tunggu," kata Kuntadi.
Baca Juga: Tiktok Klaim Kantongi Izin e-Commerce, Kemendag: Hanya PSE Kominfo