Diperiksa 7 Jam, Eks Pegawai KPK Febri dan Rasamala Bantah Diperiksa Soal Dugaan Perusakan Barang Bukti

Senin, 02 Oktober 2023 | 23:22 WIB
Diperiksa 7 Jam, Eks Pegawai KPK Febri dan Rasamala Bantah Diperiksa Soal Dugaan Perusakan Barang Bukti
Dua mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rosamala Aritonang usai diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali dikutip Minggu (1/10).

KPK pun menyangakan hal itu terjadi, terlebih yang diduga melakukan uapaya penghalangan itu bisa dipidana.

"Untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan, maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," ujar Ali.

Dalam kasus ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah berstatus tersangka. Dalam perkara ini KPK menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI