Suara.com - Seorang anak berinisial A (7) dilaporkan mengalami mati batang otak usai melakukan operasi amandel di sebuah rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat. Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkan beberapa orang dokter ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum orang tua korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun, yang teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 29 September 2023.
A diduga menjadi korban malpraktik dalam tindakan operasi tersebut. Cahaya mengatakan operasi tersebut dilakukan pada Selasa (19/9).
"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktik atau pun kelalaian atau pun kealpaan," kata Cahaya di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).
Cahaya menyampaikan A pada saat itu dioperasi bersama kakaknya yang berinisial J (10). Beberapa jam setelah operasi, hanya J yang dilaporkan sadar.
Sementara A beberapa jam pasca justru tak kunjung sadar. Sejumlah dokter di rumah sakit telah melakukan upaya untuk memulihkan kesadaran A.
Namun, beberapa saat kemudian A didiagnosis mengalami mati batang otak.
"Dokter mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak," ungkap Cahaya.
Setidaknya ada 8 orang dokter yang dilaporkan ke pihak kepolisian atas kejadian itu.
Baca Juga: Usai Dituntut Hukuman Mati, Aki Wowon Lemparkan Senyum Saat Disinggung Soal Keluarga
"Melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut, karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen," tuturnya.
Kedelapan dokter itu dilaporkan dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.