Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada upaya penghalangan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menyebut, diduga ada pihak yang memerintahkan menghilangkan dokumen berisi catatan aliran uang dari seorang tersangka dalam perkara ini. Ali kemudian menyebut, dokumen tersebut diduga dirusak dengan cara merobeknya.
"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkanlah, begitu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Karena perbuatan itu, KPK mengalami kesulitan dalam penyidikan kasus perkara ini.
Baca Juga: Bikin KPK Kesulitan, Dokumen Diduga Bukti Korupsi Kementan Disobek Lalu Dihancurkan!
"Karena ini dokumen (yang dirusak) yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang buktikan menjadi susah, walaupun kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk naik ke proses penyidikan," kata Ali.
Untuk menindaklanjuti dugaan pengahalangan penyidikan tersebut, KPK telah memangil tiga saksi, yakni dua orang mantan pegawai lembaga antirasuah Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang, serta mantan peneliti ICW Donal Fariz.
Namun dari tiga orang yang dipanggil, hanya Febri dan Rasamala datang memenuhi panggilan penyidik. Keduanya dipanggil karena sempat menjadi pengacara Mentan Syahrul, saat perkara korupsinya masih berstatus penyelidikan.
Febri dan Rasamala telah membantah mereka diduga menghalangi proses penyidikan KPK.
"Ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barang bukti atau sejenisnya. Karena disebutkan di beberapa pemberitaan sebelumnya, juru bicara KPK pernah mengatakan ada upaya tentang penghilangan berkas-berkar di Kementan. Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," kata Febri.
Baca Juga: KPK Terapkan Pasal Berlapis Kasus Korupsi Kementan: Pemerasan, Gratifikasi dan Pencucian Uang!
Dia mengaku, mereka hanya menjadi kuasa hukum Syahrul saat perkara korupsi tersebut masuk dalam proses penyelidikan. Saat menjadi kuasa hukum, mereka tidak hanya bekerja kepada Syahrul sebagai personal, namun juga untuk Kementan. Mereka melaukan pemetaan titik rawan korupsi di Kementan.
"Tentu harus dilakukan assesment apa saja yang sebenarnya terjadi di sini (Kementan). Ketika kami lakukan assesmen, ketemulah beberapa titik rawan dan kami berikan beberapa rekomendasi," katanya.
"Rekomendasi itu pasti dampak lebih besarnya itu pada kelembagaan. Jadi bagaimana pun juga rekomendasi itu pasti berdampak pada kelembagan. Dan kami kan tidak ingin pendampingan hukum yang dilakukan atau assesment yg dilakukan itu berhenti hanya pada aspek personal saja," ujarnya.