Bikin KPK Kesulitan, Dokumen Diduga Bukti Korupsi Kementan Disobek Lalu Dihancurkan!

Senin, 02 Oktober 2023 | 20:23 WIB
Bikin KPK Kesulitan, Dokumen Diduga Bukti Korupsi Kementan Disobek Lalu Dihancurkan!
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada upaya penghalangan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menyebut, pihaknya menduga ada orang yang memerintahkan menghilangkan dokumen berisi catatan aliran uang dari seorang tersangka dalam perkara ini. Ali kemudian menyebut dokumen itu diduga dirusak dengan cara merobeknya.

"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan lah, begitu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Karena perbuatan itu, KPK mengalami kesulitan dalam penyidikan kasus perkara ini.

Baca Juga: Membela Diri, Rasamala dan Febri Ngaku Selalu Minta Mentan Syahrul Kooperatif ke KPK

"Karena ini dokumen (yang dirusak) yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang buktikan menjadi susah, walaupun kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk naik ke proses penyidikan," kata Ali.

Guna menindaklanjuti dugaan penghalangan penyidikan tersebut, KPK telah memanggil tiga orang saksi, yakni dua orang mantan pegawainya Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang, serta mantan peneliti ICW Donal Fariz. Namun dari tiga orang yang dipanggil, hanya Febri dan Rasamala datang memenuhi panggilan penyidik.

Keduanya dipanggil karena sempat menjadi penasehat Mentan Syahrul, saat perkara korupsinya masih berstatus penyelidikan.

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di gedung KPK, Senin (2/10/2023). (Suara.com/Yaumal)
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di gedung KPK, Senin (2/10/2023). (Suara.com/Yaumal)

Febri dan Rasamala telah membantah mereka diduga menghalangi proses penyidikan KPK.

"Ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barang bukti atau sejenisnya. Karena disebutkan di beberapa pemberitaan sebelumnya, juru bicara KPK pernah mengatakan ada upaya tentang penghilangan berkas-berkas di Kementan," kata Febri.

Baca Juga: Realisasi KUR Pertanian Sukses Capai Rp 53,5 Triliun Hingga Awal Oktober 2023

"Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," sambungnya.

Dia mengaku, mereka hanya menjadi kuasa hukum Syahrul saat perkara korupsi tersebut masuk dalam proses penyelidikan. Saat menjadi kuasa hukum, mereka tidak hanya bekerja kepada Syahrul sebagai personal, namun juga untuk Kementan. Mereka melaukan pemetaan titik rawan korupsi di Kementan.

"Tentu harus dilakukan assesment apa saja yang sebenarnya terjadi di sini (Kementan). Ketika kami lakukan assesmen, ketemu lah beberapa titik rawan dan kami berikan beberapa rekomendasi," kata Febri.

"Rekomendasi itu pasti dampak lebih besarnya itu pada kelembagaan. Jadi bagaimana pun juga rekomendasi itu pasti berdampak pada kelembagan," terangnya.

"Dan kami kan tidak ingin pendampingan hukum yang dilakukan atau assesment yang dilakukan itu berhenti hanya pada aspek personal saja."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI